Anggota DPRD Karimun Buka Suara Terkait Pelabuhan Ilegal dan Expedisi Hantu

SIKATNEWS.NET | Sudah hampir 5 bulan Persoalan Pelabuhan Ilegal dan Ekspedisi Hantu yang berada di Kolong Karimun yang telah ditutup dan dibuka kembali oleh KSOP Syahbandar yang diduga adanya gratifikasi. Minggu (15/01/2023).

Begitu juga Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang punya kewajiban mengawasi atau mengeluarkan surat SPPB atau manifest barang yang juga diduga adanya gratifikasi kepada petinggi Bea Cukai sehingga sampai saat ini pihak-pihak yang berkompeten dalam persoalan pengiriman barang melalui jalur laut seolah-olah tidak ada Keberanian untuk menyelesaikan persoalan Pelabuhan Ilegal dan Ekspedisi Hantu yang berada di Kolong Karimun.

Dulu, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun paling ditakuti oleh para mafia penyelundup barang-barang ilegal karena kegarangan serta keberanian mereka dengan menunjukkan bahwa kinerja mereka paling baik dalam mengawasi jalur laut di Provinsi Kepri.

Akan tetapi, saat ini Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepertinya sudah tidak ada taring lagi untuk menumpas kejahatan penyelundupan mafia di Tanjung Balai Karimun oleh karena diduga adanya permainan gelap antara mafia Penyelundup dengan instansi yang berwenang di bagian laut.

Anggota DPRD Karimun Buka Suara Terkait Pelabuhan Ilegal dan Expedisi Hantu

Maka dari itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun tidak pernah memberikan jawaban atau pun statement kepada awak media, begitu juga dengan Kepala KSOP Syahbandar Tanjung Balai Karimun, Jhon Kennedy tidak dapat dihubungi oleh awak media untuk menjawab persoalan dibukanya kembali Pelabuhan Ilegal di kolong Karimun sehingga kepala KSOP Syahbandar tersebut terkesan menghindar dari awak media.

Selanjutnya, awak media meminta tanggapan dari ketua Komisi III DPRD Karimun, Adi Hermawan mengatakan memang benar pelabuhan tersebut tidak ada izin, tentunya di dalam hal ini saya berpandangan:
1. Terhadap penekanan legalitas
2. Terhadap pertumbuhan ekonomi

Seperti yang terjadi di kerambi itu bisa di proses secara hukum, dewan dalam hal ini memandang dari Sudut pandang yang berbeda kita kasih kesempatan untuk perbaikan begitu juga yang di Kolong Karimun, kita kasih kesempatan untuk melengkapi legalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *