Anggota DPR RI Himbau Agar Waspada Judi Online di Media Sosial

Oleh karena itu, pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidananya diperberat sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Agung Widodo yang menyatakan bahwa maraknya judi online di media sosial adalah hasil dari persepsi masyarakat yang melihatnya sebagai cara cepat untuk mendapatkan keuntungan. Di samping itu, promosi dari situs-situs judi online turut mempengaruhi peningkatan partisipasi masyarakat dalam praktik perjudian tersebut.

Bisa dikatakan influencer menjadi trendsetter bagi millenial dan generasi Z. Dengan follower yang banyak influencer berpotensi mempengaruhi perilaku banyak orang pada hal-hal tertentu. Bahwa apa yang dipromosikan influencer dalam kasus judi online adalah imajinasi kaya raya dengan cara yang instan, akibatnya orang mudah terobsesi dan kehilangan nalar kritis. Ia juga mengatakan yang paling berbahaya adalah ketika masyarakat kehilangan nalar kritis, ia akan melakukan apa saja dalam mencapai tujuan. Di zaman era kecepatan informasi seperti hari ini, otak kita mudah diserang informasi dari iklan, media sosial, berita hingga gosip.

Dalam upaya mencegah dan mengatasi dampak buruk dari judi online, para narasumber sepakat bahwa edukasi, pengaturan regulasi yang ketat, dukungan psikologis, dan pemberdayaan komunitas yang anti-judi menjadi langkah yang penting untuk dilakukan.

Selama sesi tanya jawab yang diadakan setelah pemaparan materi, peserta seminar aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber, menunjukkan minat yang tinggi terhadap topik yang dibahas.

Seminar ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online di media sosial, serta menggali solusi-solusi yang efektif dalam menghadapinya. Komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi digital harus terus ditingkatkan agar perkembangan teknologi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat./Bachtiar.