“Bawaslu ini kan merupakan salah satu institusi penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Seharusnya anggota Bawaslu harus menjaga integritas, kode etik dan moral, bukan sebaliknya,” tegasnya saat dikonfirmasi media ini pada Jum’at (5/4).
Menurut Hendri Guci, dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Kita berharap kepada Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu RI harus mengambil langkah untuk bertindak cepat, agar proses tahapan Pilkada yang sudah di depan mata tidak terganggu dengan kasus ini, walaupun masih dalam tahap proses pemeriksaan di tingkat Polda Kepri,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini melalui telpon dan WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra masih belum merespon.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait lainnya guna penyeimbangan informasi berikutnya./Red.








