AMPERA juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam peristiwa OTT yang terjadi pada Rabu (4/3/2026) di ruang kerja anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Menurut informasi yang dihimpun organisasi, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan: telah terjadi negosiasi antara para pihak, korban diduga telah lebih dulu menyerahkan uang Rp3 juta, dan pertemuan kedua yang berujung OTT terjadi setelah korban mengundang tersangka ke ruang kerjanya di DPRD.
Situasi tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan publik mengenai konstruksi peristiwa yang kemudian dikategorikan sebagai pemerasan. AMPERA menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut perlu diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran yang utuh dapat terungkap.
Selain memberikan pendampingan hukum terhadap BL, AMPERA menyatakan akan: mengawal proses hukum secara ketat, membuka fakta-fakta yang dianggap belum terungkap ke publik, serta melanjutkan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang menjadi isu awal konflik.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi dan penyalahgunaan jabatan tidak akan berhenti hanya karena adanya tekanan atau proses hukum terhadap aktivis.
“AMPERA berdiri untuk kepentingan rakyat. Komitmen kami melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan surut,” tegas dia.
Koordinator AMPERA juga mengajak masyarakat sipil, media, serta aparat penegak hukum untuk mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan transparan, agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
Dia juga menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh apabila kritik, kontrol sosial, dan kebebasan berekspresi tetap terlindungi Tim/Red.








