Sudaali Waruwu mengatakan bahwa kliennya pada hari ini telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Awoni Lauso FH.
“Tadi ada beberapa poin klien saya dicecar pertanyaan oleh Penyidik dalam pemeriksaan. Namun, Ina Ucok sebagai pelapor telah dimintai keterangan terkait kronologis dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah itu,” ungkap Sudaali kepada Sikatnews.id di Polres Nias.
Dalam keterangannya juga, Sudaali menyebut jika semua saksi-saksi dari klien saya telah diambil keterangannya oleh Penyidik tentunya bukti-bukti dari kasus ini telah melengkapi tingkat proses lebih lanjut.
“Oleh karena itu, saya berharap agar proses ini transparan dan konsisten bisa berjalan sesuai dengan Hukum yang berlaku dan klien saya bisa mendapat keadilan seadil-adilnya, apalagi saat ini juga, Sat Reskrim Polres Nias Penyidik telah memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), tentunya semakin ada kekuatan terang benderang kasus ini,” pungkasnya.
Lanjut Sudaali, di dalam Undang – Undang Dasar tahun 1945, pasal 34 ayat (1), menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Penjelasan lebih lanjut tentang tanggung jawab Negara di pasal ini bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab memelihara mereka yang mencakup kebutuhan dasar mereka agar mendapatkan kehidupan yang layak.
Senada dengan Sudaali disampaikan oleh Aktivis Pemerhati Sosial Kepulauan Nias, Darwis Zendrato, berharap agar Kanit IV Tipidter dan Penyidik Sat Reskrim Polres Nias memberikan kepastian Hukum kepada Ina Ucok, korban pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.
“Saya berharap agar kasus ini juga sesegera mungkin dapat dituntaskan oleh Polres Nias,” ujarnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Awoni Lauso snisial FH saat dihubungi via WhatsApp berkali-kali, tidak pernah merespon konfirmasi dari awak media ini./Jamil Mendrofa.