SIKATNEWS.id | Setelah dua minggu laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang terjadi terhadap Amiria Zebua alias Ina Ucok, janda berusia 59 tahun, memasuki babak baru.
Dapat diketahui, korban yang akrab disapa Ina Ucok ini difitnah, diduga dilakukan oleh Kepala Desa Awoni Lauso inisial FH, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Ina Ucok telah dimintai keterangan oleh Penyidik dalam hal sebagai Pelapor di ruangan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias pada hari Senin (21/07/2025).
Dalam Laporan Polisi Amiria Zebua alias Ina Ucok dengan Nomor : STPLP/434/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10:37 Wib, telah melaporkan Dugaan tindak Pidana pencemaran nama baik Udang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 yang terjadi di Desa Awoni Lauso.
Sekilas kronologis kejadian, dimana pada hari Sabtu (05/07/25), sekira pukul 14:00 WIB, Ina Ucok (pelapor) diberitahu oleh Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin (saksi), bahwa ada pernyataan Kades Awoni Lauso FH (terlapor) pada tautan berita di salah satu Media Online.
“Bahwa pelapor tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dikarenakan pelapor tidak berada di Desa Awoni Lauso selama ini, mulai pada bulan Januari sampai bulan Juni 2025,” kata saksi, menyampaikan isi dari berita tersebut.
Hal tersebut dibantah keras oleh pelapor Ina Ucok, dirinya tetap berada di Desa dan tidak pernah keluar daerah hingga berbulan-bulan seperti kata terlapor di Media Sosial itu.
Sementara itu, saat Ina Ucok memberi keterangan pada penyidik di Polres Nias, ia didampingi oleh Kuasa Hukumnya Sudaali Waruwu, Pengacara di Kantor Hukum Sudaali Waruwu, SH, MH dan Rekan, Perumahan Dahana Indah Blok C No 100 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.