Batam, sikatnews.net – Lambannya kinerja kepolisian dalam menyikapi adanya dugaan praktik tindak pidana perjudian bermodus Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam hingga kini masih menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya, seruan penolakan dan desakan penutupan lokasi itu dari para aktivis dan LSM yang ramai beredar di media massa akhir-akhir ini belum mendapat penanganan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari lokasi, Nagoya Game Zone tampak ramai dikunjungi para penjudi. Hal ini semakin menguatkan dugaan pembiaran dan mempertontonkan kebobrokan kinerja Aparat Penegak Hukum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
“Jika benar adanya panglima tertinggi di negara ini adalah hukum, maka kedudukannya sama-rata dimata hukum, tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya,” tegas Rudi Sah Indra (05-08-22).
Rudi memaparkan, selain perda Kota Batam yang menjadi landasan hukum perizinan Gelper tersebut, pasal 303 KUHP juga harus ditegakkan bilamana secara praktiknya ditemui unsur tindak pidana perjudian.