Aksi Unjuk Rasa LPMT SULTRA Terkait Kasus Perambahan Hutan Lindung

Hebriyanto Moita Selaku Karo P5KL LPMT SULTRA Sekaligus Sebagai Jendral Lapangan Aksi Unjuk Rasa,Di Dalam Orasinya Menyampaikan “Pengadilan Negeri Unaaha Seharusnya Lebih Transparan Terhadap Perkara Yang Ditanganinya” Ungkapnya

“Apabila Pengadilan Negeri Unaaha Tidak Dapat Memproses Dan Memutuskan Perkara Kasus Direktur PT.DMS 77 Inisial (DA), Maka Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatannya”, tegas Hebri.

Aldi Hidayat Selaku Kordinator Lapangan Saat Orasi Menyampaikan “Oleh Kejaksaan Negeri Konawe Harus Serius Dalam Melakukan Upaya Hukum Banding/Kasasi, Karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha Dalam Memvonis Bebas Direktur PT.DMS 77 Inisial (DA), Itu Tidak Sesuai Hukum Yang Berlaku Dan Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan” Tegas nya

“Karena Menurut Aldi Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh PT.DMS 77 Sudah Sangat Jelas Pelanggaran Hukumnya, Yakni Telah Melakukan Perambahan Kawasan Hutan Lindung Di Blok Morombo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Sehingga Kami Akan Terus Mempresure Dan Mengawal Masalah Ini Serta Kami Akan Segera Menggelar Aksi Demonstrasi Jilid 2” Tutupnya

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *