Ia menegaskan bahwa Tugu Meriam merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang secara hukum terbuka untuk berbagai aktivitas publik, termasuk penyampaian pendapat secara damai. Oleh karena itu, klaim sepihak sekelompok orang yang menyatakan kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk aksi demonstrasi dinilai tidak memiliki landasan hukum apa pun.
Akibat penghadangan tersebut, aksi AMPERA yang sedianya digelar untuk mendesak Presiden Republik Indonesia dan DPR RI agar mencabut moratorium daerah serta menetapkan Provinsi Kepulauan Nias tidak dapat dilaksanakan. AMPERA menilai kegagalan aksi ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Kepulauan Nias.
Sebagai koordinator AMPERA Budiyarman Lahagu, sudah melaporkan secara resmi Oknum-oknum yang menghalangi kegiatan aksi tersebut terbukti surat penerimaan laporan polisi Nomor: STTLP/B/39/1/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan tindak pidana pelanggaran dalam hal penyampaikan pendapat di muka umum UU No. 9 Tahun 1998 sebagai mana dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di kelurahan ilir Kecamamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Budiyarman menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran aparat serta penghalangan aksi damai ini ke Propam Polri dan Komnas HAM, sekaligus mendorong perhatian publik dan nasional terhadap peristiwa tersebut.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka ruang demokrasi di daerah akan runtuh oleh tekanan massa terorganisir, dan negara kehilangan wibawanya sebagai pelindung hak-hak rakyat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait alasan tidak adanya tindakan tegas terhadap kelompok yang menghadang aksi AMPERA tersebut/Yason Gea








