SIKATNEWS.id | Aksi damai yang digelar Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di kawasan Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli, Kamis (22/1/2026) sore, gagal terlaksana setelah sekelompok orang menghadang dan memaksa massa membubarkan diri.
Peristiwa ini terjadi meski aksi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Polres Nias dan berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi menunjukkan, tak lama setelah massa AMPERA tiba di Tugu Meriam—salah satu fasilitas umum strategis di pusat Kota Gunungsitoli—puluhan orang datang secara bersamaan dan terorganisir. Kelompok tersebut mengaku sebagai masyarakat setempat dan secara sepihak menyatakan menolak adanya aksi demonstrasi di lokasi tersebut.
Tanpa dasar hukum yang jelas, kelompok itu menghadang massa AMPERA dan mendesak agar aksi tidak dilanjutkan. Tekanan dilakukan secara terbuka di ruang publik, sehingga mengganggu konsentrasi massa dan membuat situasi menjadi tidak kondusif.
Ironisnya, aparat kepolisian yang berada di lokasi dan melakukan pengawalan tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan penghadangan ataupun menjamin keberlangsungan aksi damai tersebut.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E., menilai sikap aparat kepolisian mencerminkan adanya pembiaran terhadap tindakan penghalangan kebebasan berpendapat di muka umum. Padahal, hak menyampaikan pendapat dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Ini bukan sekadar pembubaran aksi, tetapi perampasan hak konstitusional warga negara di ruang publik, yang disaksikan dan dibiarkan oleh aparat negara,” tegas Budiyarman kepada awak media usai insiden tersebut.








