Aksi AMPERA di Tugu Meriam Dihadang, Publik Soroti Dugaan Aktor Intelektual

Sikap Aparat Kepolisian Dipertanyakan

Sorotan juga mengarah pada aparat kepolisian yang berada di lokasi. Sejumlah saksi menyebut petugas tidak mengambil langkah tegas saat penghadangan terjadi. Situasi ini memunculkan dugaan pembiaran yang memperkuat indikasi pengondisian.

Padahal, aturan perundang-undangan dan ketentuan internal kepolisian mewajibkan aparat menjamin kebebasan penyampaian pendapat, mencegah intervensi pihak lain, serta memastikan aksi berlangsung aman.

Dalam peristiwa ini, fungsi perlindungan tersebut dinilai tidak berjalan maksimal, sehingga penghadangan yang semestinya dapat dicegah justru berujung pembubaran paksa.

Hak Konstitusional Warga

Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Negara berkewajiban melindungi aksi damai dari gangguan pihak lain.

Pembubaran paksa oleh kelompok masyarakat, terlebih jika disertai dugaan pengondisian, dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi lokal.

Gelombang Aksi Susulan

Gagalnya aksi 22 Januari justru memicu gelombang massa lebih besar. Pada 28 Januari 2026, ribuan warga mendatangi Tugu Meriam dan menegaskan lokasi itu adalah ruang publik yang tak boleh dikuasai sepihak. Massa juga mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan kejelasan hukum terkait status kawasan tersebut.

Dalam rangkaian aksi itu, tokoh masyarakat Nias Damili R. Gea membacakan pernyataan sikap masyarakat Ono Niha yang meminta pemerintah pusat membentuk Provinsi Kepulauan Nias dan mencabut moratorium pemekaran, dengan menegaskan bahwa aspirasi tersebut telah melalui kajian akademik dan administratif sesuai ketentuan hukum/Yason Gea