Aksi AMPERA di Tugu Meriam Dihadang, Publik Soroti Dugaan Aktor Intelektual

SIKATNEWS.id | Aksi penyampaian aspirasi Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli, pada 22 Januari 2026, berakhir ricuh setelah sekelompok orang yang mengaku warga setempat menghadang dan memaksa massa membubarkan diri.

Peristiwa ini memicu dugaan adanya aktor berpengaruh yang sengaja mengondisikan situasi agar aksi gagal.

Pimpinan aksi, Agri Handayan Zebua (Mikoz), menyebut aksi tersebut membawa dua tuntutan utama: mendesak Presiden RI dan Ketua DPR RI mencabut moratorium pemekaran daerah serta mendorong kepala daerah se-Kepulauan Nias bersikap proaktif memperjuangkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

Menurutnya, isu itu menyangkut masa depan wilayah, sehingga kepala daerah tak boleh pasif terhadap aspirasi strategis masyarakat.

Namun saat massa tiba, puluhan orang telah berada di sekitar lokasi dan langsung melakukan penolakan dengan alasan Tugu Meriam adalah wilayah mereka. Ketegangan tak terhindarkan, dan aksi pun batal digelar.

Sejumlah saksi menilai kelompok penolak datang hampir bersamaan, tepat ketika massa AMPERA tiba. Pola kemunculan serentak itu sulit disebut spontan. Informasi di lapangan menyebut mereka sempat berkumpul di sebuah warung dekat lokasi sebelum bergerak bersama menghadang aksi. Pola ini memperkuat dugaan adanya pengondisian sebelumnya.

Keterlibatan Aparat Lingkungan Disorot

Dugaan tersebut menguat setelah diketahui empat Kepala Lingkungan (Kepling) dan seorang Ketua LPM Kelurahan Ilir berada dalam barisan penghadang.

Kehadiran perangkat kelurahan memunculkan pertanyaan serius soal netralitas aparatur lingkungan dalam menjamin ruang demokrasi.

Menurut Mikoz, keterlibatan unsur struktural itu membuat peristiwa ini tak lagi sekadar gesekan horizontal, melainkan berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.