SIKATNEWS.id | Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melaksanakan audiensi bersama Pengadilan Negeri Rantauprapat Jl. SM. Raja No 58, Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (11/06/2025).
Berawal dari wakil Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Idris Tanjung menyampaikan pembukaan dan tujuan audiensi serta memperjelas visi dan misi AKPERSI secara hikmat sehingga seluruh pengurus DPC dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat bisa mendengar dan faham.
“Tujuan kami beraudiensi adalah meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menjadi pembina kami di DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya walau secara otomatis jajaran Forkopimda adalah dewan pembina dari Organisasi yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, namun kurang sopan rasanya jika tidak izin dahulu makanya kami melakukan audiensi ini. Visi dan Misi AKPERSI ini adalah menjadikan wartawan yang kompeten dan menjadi wadah untuk wartawan yang di intervensi dan di intimidasi,” ucap Idris Tanjung.
Khairu Rizki selaku juru bicara dan juga Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat menyampaikan bahwa audiensi kali ini seharusnya ketua Pengadilan Negeri hadir bersama kita, namun dikarenakan ada jadwal sidang maka audiensi saya wakilkan.