SIKATNEWS.id | Tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group di Panbil, kota Batam, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya bernama Bagas, Edi dan Indra. Sementar, korban Manotona Gea (37) mengalami luka yang cukup serius hingga tidak dapat bekerja akibat pukulan benda berupa besi dan diduga salah satu tersangka bawa pisau.
Menurut informasi yang dihimpun media ini pada Kamis (08/05), dari sumber yang dapat dipercaya menyampaikan bahwa sudah 3 (tiga) kali terjadi mediasi, namun belum ada titik terang untuk perdamaian.
“Itu informasi yang saya dengar, bang. Bahkan, kalau tidak salah, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap sumber.