Advokat Saferiyusu Hulu Terpilih Salah Satu Presidium di DPC KAI Batam

“Kemudian Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia telah melakukan konsolidasi dengan Anggota KAI Batam (Advokai Batam) pada tanggal 24 Oktober 2024; dan untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Presidium DPC KAI Batam melalui Keputusan Presidium DPP KAI Periode Tahun 2024-2029”.

Selain itu, pembentukan Presidium Advokat Batam mengingat Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022; Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2024, Keputusan Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 001/KEPT/DPP-KAI/VII/2024 tentang Penetapan Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Periode Tahun 2024-2029, tepatnya padatanggal 1 Juli 2024 yang lalu.

Berdasarkan hasil Konsolidasi Anggota KAI di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan Presidium DPP KAI tanggal 24 Oktober 2024, Saran dan Pertimbangan Presidium DPP KAI, sehingga memutuskan serta menetapkan Presidium DPC KAI Batam Periode Tahun 2024 – 2029 masing-masing, yakni :

Adv. Palti Siringo
Adv. Saferiyusu, S.Th., SH., MH., M.Pd.
Adv. Ahmad Muzaki, SH

“Selamat kepada Presidium terpilih, semoga amanah dan menegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh,” tutup Heru./Red.