SIKATNEWS.id | Oknum juru parkir (Jukir) di lokasi Welcom to Batam (WTB) mengutip uang parkir yang diduga tidak resmi atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Dari pantauan tim media di salah satu Lokasi, area WTB yang beralamat di Jl. Sanggam Bertuah, Teluk Tering, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (13/08/2023) sekira pukul 18.00 wib malam hari, tampak seorang oknum Jukir yang berpakaian kaos hitam, badan gemuk sedikit dan pendek serta berjenggot.
Adapun tarif yang dikutip oknum tersebut sebesar Rp.2000 per 1 (satu) unit Roda 2.
Diduga Jukir yang tidak diketahui namanya itu melakukan pengutipan secara paksa. Bahkan saat Pewarta meminta karcis namun tidak diberikannya.
Salah satu pengunjung yang ada di lokasi berinisial FH menyatakan bahwa benar ada kutipan Rp.2000 wajib oleh petugas.
“Iya benar Bang, kami diharuskan bayar Rp.2000, karcis juga tak dikasih,” jawab FH salah satu pengunjung WTB saat diwawancarai.
Dari kejadian tersebut, Pewarta langsung menghubungi Kadis Dishub Batam Salim S. Sos M.si dan beliau pun merespon.
“Di WTB memang ada jukir, tapi mereka terdaftar. Ragu tanya saja ke mereka, ada pakai baju jukir tak? dan kalau roda 2 Rp 1000, kalau roda 4. Rp. 2000. Di luar itu jangan bayar, tolak saja. Bila perlu laporkan ke Polisi karena termasuk Pungli (Pungutan Liar),” balas Salim dalam pesana WhatsAppnya.








