SIKATNEWS.NET | Tanpa diketahui pemilik lahan yang sah berdiri sebuah bangunan gedung sekolah SMK Negeri 9 dengan memiliki dua lokal yang sudah hampir 3 tahun sebagaimana digunakan untuk Belajar Mengajar. Akan tetapi, bisa-bisanya bangunan tersebut berdiri di lahan orang yang sah memiliki lahan tersebut. Bangunan tersebut di bangun dari dana APBD Provinsi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau di atas lahan orang lain tanpa diketahui pemilik lahan yang sah.
PT CIDI Pratama Pemilik lahan yang sah telah mengajukan Permohonan Lahan kepada BP Batam Pada tahun 2016 yang silam dan telah memperoleh Persetujuan dari BP Batam berdasarkan diantaranya Surat Izin Pematangan Lahan Kavling siap bangun.
Adapun Kronologis permasalahan Bahwa perusahaan PT CIDI Pratama Telah mendapatkan izin pematangan lahan Kavling Siap Bangun (KSB) dari BP Batam dengan data Lengkap.
Atas dasar izin pematangan lahan seluas 1,3 hektar tersebut kemudian PT CIDI Pratama Memulai melakukan Pembebasan lahan dari masyarakat. Setelah melalui perundingan dan musyawarah yang panjang kepada kurang lebih 35 kepala keluarga yang menempati lokasi tersebut. Maka dengan semangat kekeluargaan, akhirnya dicapai kesepakatan ganti rugi oleh PT CIDI Pratama antara lain berbentuk KSB kepada warga masyarakat.
Berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat bahwa Surat persetujuan pematangan lahan Nomor: B/6996/A4.2/3/2016. Maka PT CIDI Pratama memulai Melaksanakan Rencana kerja. Namun saat itu juga terjadi gangguan yang menamakan LSM dengan membawa Masyarakat dari wilayah lain dengan meminta bagian dengan cara Kekerasan dan menghentikan alat berat yang sedang bekerja.
Akibatnya, pekerjaan tersebut terhenti sementara waktu dikarenakan untuk menghindari kekerasan fisik di lapangan. Setelah melalui perundingan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak tersebut di atas, maka kami dapat melanjutkan kembali kegiatan rencana kerja setelah terhenti kurang lebih beberapa bulan.
Di awal tahun 2018 PT CIDI Pratama meneruskan kelengkapan persyaratan lain terkait administrasi. Dari lokasi tertanggal 30 Juli 2018 yang isinya kami diminta mengembalikan surat pematangan lahan yang asli dan memberhentikan kegiatan.
Yang mengejutkan ialah saat sedang melakukan pekerjaan penyelesaian penggunaan lahan tersebut untuk KSB bagi yang berhak menerima termasuk untuk menampung mereka yang haknya diambil atau digunakan.
Di tahun 2019 kami telah melakukan pembicaraan dengan beberapa kontraktor untuk melakukan pembangunan di atas KSB tersebut namun belum menemukan partner yang cocok. Lalu di tahun 2020 kami dikejutkan lagi dengan adanya pembangunan di atas lahan yang kami usahakan. Dan telah dimatangkan tanpa pemberitahuan Secara resmi Dari BP Batam.
Sekalipun kami sangat mengerti Suatu lembaga Pendidikan seperti SMK Negeri 9. Tentunya, akan membawa Manfaat positif di lingkungan dan daerah yang sedang kami kembangkan, sedangkan di saat itu wabah penyakit covid 19 Begitu tinggi membuat pekerjaan terhenti begitu lama.
Setelah berlalu yang masalah wabah covid yang telah diumumkan pemerintahan di bulan Desember 2022. Kami Meneruskan kembali pembicaraan dengan pihak kontraktor yang bersepakat untuk membayar WTO kepada BP Batam sebagaimana terbaca dalam LMS BP Batam.
Permohonan Ke-1 alokasi lahan untuk perumahan dengan nomor pendaftaran : ALK11/20221305 Tertanggal 9 November 2022. Mendapatkan penolakan dari BP Batam bernomor : 3103/A3.5/T/11/2022 tertanggal 24 November 2022 dengan isi surat bahwa “Lokasi yang dimohonkan tidak tersedia”.
Permohonan ke 2, alokasi lahan untuk perumahan dengan nomor pendaftaran : ALK1220220567 Per tanggal 5 Desember 2022 dan terdapat penolakan dari BP Batam Bernomor : 3341/A3.5T/12/2022 tertanggal 19 Desember 2022 dengan isi surat bahwa “Lokasi yang dimohonkan tidak tersedia”