Diduga PU Lingga Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 514.660.500,00

SIKATNEWS.NET | Berdasarkan LHP BPK RI 2021, Dua paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga mendapatkan kelebihan bayar yang diduga adanya Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas tersebut, Sehingga Peket-paket pekerjaan diduga dibayarkan lebih kepada oknum Kontraktor.

Kerugian keuangan negara yang diduga disebabkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga mencapai sebesar Rp. 514.660.500,00 juta rupiah di tahun 2021.

Terkait kelebihan bayar sebesar Rp. 514.660.500,00 pada dua Paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga terdiri dari kegiatan biaya personil dan biaya non personil atas jasa konsultansi survei kondisi jalan dan Sewa peralatan dan mesin.

Atas adanya dugaan kelebihan bayar paket pekerjaan senilai Rp. 514.660.500,00 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga yang dikerjakan oleh PT. ARK, PT. VPK, CV. BS dan CV. AT diduga melakukan (KKN) Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Diduga PUTR Lingga Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp514 Juta
Kadis PUTR Lingga, Novrizal

Menurut Dugaan korupsi yang di analisis oleh Media sikatnews.net terdiri dari Merugikan Keuangan Negara, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, Gratifikasi dan Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adanya Unsur dari Tindak Pidana Korupsi.

Penyebab adanya kelebihan bayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga diduga dilakukan oleh PPK dan PPTK Dinas PUTR serta Penyedia jasa. Sehingga dua paket pekerjaan mengakibatkan kelebihan bayar dan mendapatkan kerugian negera hingga ratusan juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *