SIKATNEWS.NET | Menindaklanjuti pemberitaan berikutnya terkait banyaknya temuan kelebihan bayar pada Dinas PUTR Kabupaten Lingga tahun 2021 mencapai sebesar Rp. 227.110.500,00 juta rupiah.
Pada temuan sebelumnya terkait kelebihan bayar atas Personil dan Biaya non personil pada jasa konsultansi pekerjaan survei kondisi jalan yang dananya bersumber menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 287.550.000,00, Kini PUTR Lingga juga terdapat kelebihan bayar berupa sewa peralatan dan mesin.
Berdasarkan hasil LHP BPK RI Tahun 2021 dengan Nomor: 78.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022, Bahwasanya Pemkab Lingga telah melakukan realisasi sebesar Rp. 9.340.821.992,00 atau 92,58%. Dari realisasi tersebut, iyalah berupa Belanja Sewa Peralatan dan Mesin yaitu kegiatan Penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.
Akan tetapi dari realisasi yang begitu besar, Masih terdapat kelebihan bayar antara lain seperti Belanja Sewa Dump Truk, Belanja Sewa Excavator dan Belanja Sewa Bulldozer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.
Terkait Sewa Dump truck Senilai Rp. 122.135.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. BS sesuai Surat Perintah Kerja Nomor 03/SP-PL/KPA-PMJLN/DPUTR/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 senilai Rp. 199.662.000,00. Dari anggaran dan kelebihan bayar diduga terlihat jelas adanya Tindak Pidana Korupsi yang diduga di perankan oleh Oknum-oknum nakal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.








