Anggota DPRD Utusan Sarumaha Angkat Suara Terkait Mikol Ilegal Merek Rio Cocktail

SIKATNEWS.NET | Mikol (Minuman beralkohol)(mikol) bermerek Rio Cocktail yang berasal dari China dan diduga ilegal hingga kini masih saja beredar di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam.

Di Botol minuman tersebut juga, tampak tidak memiliki label SNI dan bertuliskan China.

Tidak main-main, pemilik minuman ini pun kerap mensponsori event-event dengan mengundang artis atau DJ (Disk Jockey) untuk tampil di tempat hiburan, meski belum memiliki izin yang lengkap.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, S.H juga ikut menanggapi terkait beredarnya minuman beralkohol tersebut. Menurutnya, minuman ini harus ditertibkan.

Sebab, produk tidak memiliki label SNI dan terjemahan Indonesia belum bisa dipastikan layak untuk dikonsumsi.

“Ini mesti ditertibkan kalau produknya tidak ada label SNI dan terjemahan. Harus memenuhi standar Indonesia. Jangan sampai minuman ini dikonsumsi dan membahayakan kesehatan,” ujar Sarumaha, melalui pesan Whatsapp, Senin (5/11/2022).

Lebih lanjut, Utusan Sarumaha, S.H menyampaikan untuk mendorong BPOM segera melakukan langkah-langkah penertiban dalam memutus distribusi secara meluas.

Tentunya, untuk peredaran minuman beralkohol, seharusnya harus memiliki izin yang lengkap apalagi yang berasal dari luar negeri atau impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *