SIKATNEWS.NET | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan UU 32 tahun 2009 mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan.
Hal tersebut dikatakan plt Asisten I Sekdakab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Drs. Abdul Manan Ritonga, SE.MAP pada apel gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, Desa Sosopan Kec. Kotapinang, Senin (05/12/2022).
Dikatakan, Pengendalian dimaknai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup 3 aspek pokok yakni, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.








