SIKATNEWS.NET | Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukan keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di Di sebuah rumah yang berada di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pada hari Rabu, 30 November 2022, sekitar pkl 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis(1/12/2022) disela-sela kegiatannya.
“Benar bahwa Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pria yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,”ucap AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa, “Adanya seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatab Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan.








