SIKATNEWS.NET | Pelimpahan berkas Laporan Pengaduan Masyarakat perihal dugaan penyelewengan anggaran pada Dinas Kominfo Kepri Ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah yakni Inspektorat, mengundang segudang pertanyaan hingga kini
Karena dinilai, hal itu sangat lucu dan tidak becus yang mana pihak Aparat Penegak Hukum/Kejati Kepri lah yang seharusnya lebih berkompeten dalam memproses dan memeriksa atau mendalami laporan Aduan Masyarakat, bukan ke APIP yakni Inspektorat.
“Dalam hal ini sepertinya ada keanehan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) atas tidak mau nya di proses dan memeriksanya Laporan Aduan Masyarakat tersebut, sementara sangat jelas laporan Masyarakat itu dugaan Korupsi lho, ada apa dengannya sebenarnya?, tuturnya.








