SIKATNEWS.NET | Pemberitaan berdasarkan Ungkapan Kasi Penkum Kajati Kepri Nixon Andreas Lubis SH, M.SI beberapa hari lalu Senin (21/11/2022/Red). Atas Konfirmasi Awak Media perihal dugaan penyelewengan anggaran pada dinas Kominfo Kepri yang telah di laporkan oleh Lembaga maupun Masyarakat.
Dimana Pengaduan dari Saudara Reno Asmaradi dan kawan-kawan tersebut pada Hari Jumat lalu (18/11/2022) telah di limpahkan ke Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).
Karena APIP adalah selaku Inpektorat menjalankan fungsi Pengawasan Internal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberikan kesempatan untuk meneliti terkait dugaan Penyelewengan tersebut
Atas hal itu, Kuasa Hukum dari Reno Asmaradi (Ir Ahmad Hambali Hutasuhut SH) menyampaikan Hak Jawabnya dan juga tanggapan kepada Media ini pada hari Selasa (22/11/2022).

Dijelaskannya, Pelapor menyurati lembaga Kejaksaan Tinggi Kepri secara resmi dan Ada bukti tanda terima pelaporan yang seharusnya Wajib lembaga tersebut secara resmi membalas/menyurati si Pelapor.








