SIKATNEWS.NET | Pembagian Dana Bansos BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Balai Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara terbagi dua (2) shif pagi dan siang. Jum’at, (18/11/2022). Sekira pukul 09.30 wib sampai selesai.
Dalam tata tertib acara bahwa Pembagian Dana BLT Sesuai Peraturan yang berlaku. Acara ini dihadiri oleh Bhabinsa Koramil 05/ Lahewa, Kades, Sekdes, Bendahara Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Penerima Blt.
Peraturan yang dimaksud seperti memenuhi syarat penerima BLT dan juga mematuhi Protokol Kesehatan. Penerima dana Bansos BLT untuk 2 (dua) bulan, bulan Oktober dan November 2022.
Untuk shif pagi Dusun IV,V,VI,VII, dan shif siang Dusun I,II,III.
Dan juga bagi warga yang sudah meninggal (almarhum) di bulan (9) 2022 tidak bisa dicairkan dan tidak bisa di ahli wariskan.

Fatili Gulo sebagai pendamping desa menghimbau agar jangan ada dugaan-dugaan atau tudingan-tudingan terhadap Pemdes maupun kepada Kades.
“Kami dari pendamping desa menyarankan bahwa adanya tudingan terus kepada pemdes, tapi apa yang kita sampaikan itu real,” ucapnya.
Menurutnya, ada dugaan yang buruk tentang desa misalkan pembagian BLT ada pilih kasih karena dekat kepala desa, dan isu-isu lain. Hal itu menjadi bumerang dengan pemdes, misalkan tentang rumah tidak layak huni, tugas pemdes membangun, merenovasi, rumah yang tidak layak huni itu yang direnovasi bukan rumah yang bagus atau mewah.
“Harus kita benar-benar profesional, karena pemdes itu hanya menjalankan. Ini karena program pemerintah, jangan mengorbankan kepala desa ataupun Pemdes”, sambungnya.








