SIKATNEWS.NET | Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Imam Senen, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Nobel Nawawi mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pembahasan mengenai rancangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait perizinan minuman beralkohol di wilayah Provinsi Sumatera Selatan secara virtual via zoom meeting, bertempat di Commond Center Bumi Silampari, Selasa (15/11/2022).
Rakor ini juga diikuti pejabat dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
Pj Sekda, Imam Senen dalam kesempatan itu mengatakan untuk Kota Lubuklinggau, berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor : 381 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Minuman Berakohol berada dibawah pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Adapun SOP perizinan minuman berakohol adalah pemohon melakukan pendaftaran izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan membawa berkas kelengkapan perizinan ke DPMPTSP.
Setelah terbit NIB dilanjutkan dengan pendaftaran ke PBUMKU untuk mendapatkan izin minuman berakohol.
SOP selanjutnya menerima dan memeriksa kelengkapan dan komitmen permohonan izin, memeriksa kelengkapan berkas jika lengkap diparaf, melakukan verifikasi terhadap berkas dan komitmen, yang selanjutnya diteruskan ke OPD teknis.








