SIKATNEWS.NET |Perkelahian antar Pelajar jumat pagi (11/11) di Wilayah Kijang Kabupaten Bintan yang menimbulkan jatuh Korban dan masih di rawat di Rumah Sakit Provinsi Ahmad Tabib hingga kini.
Ini Penjelasan Suardi selaku Kapolsek Bintan Timur pada saat Awak Media melakukan Konfirmasi pada hari Selasa (15/10/2022) bersama Ketua Seksi Advokasi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tanjungpinang, Robbin Simanungkalit.
Bahwasanya: Perkara yang lagi berlangsung sudah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan dikarenakan hanya mengakibatkan Luka berat yang ancamannnya cuma empat tahun
“Dalam hal ini sudah dijaminkan oleh Keluarga Si pelaku sendiri (PRS), artinya jika terjadi atau melarikan diri mereka yang bertanggung jawab”Ucapnya.
Jadi, untuk sementara tidak dilakukan Penahanan. Akan tetapi kalau hal tersebut semakin berkembang dan mengakibatkan meninggal dunia ancamannya tujuh tahun yang otomatis dilakukan penahanan.
“Kami sudah ketemu dengan orang tua si korban (TA) semalam dan sudah kita jelaskan semuanya, kita tetap professional”Ucapnya.
Kejadian tersebut lanjutnya, bukan Tawuran atau Pengeroyokkan melainkan Duel alias satu satu yang kebetulan berbeda sekolah. Namun dalam Perkelahian itu si pelaku (PRS) lebih unggul dari pada si korban (TA).
“Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi si korban (TA) dan si pelaku (PRS) sebelumnya”Pungkasnya.
Bermula, teman si korban mau berkelahi dengan si pelaku yang sudah ditetapkan sekarang ini, akan tetapi tidak jadi karena tidak berani, sehingga si korban melototi si pelaku tersebut yang mengatakan:
“Kenapa kamu lototi saya klo begitu kamu dan saya fight, akhirnya berkelahi mereka berdua yang diduluankan oleh si korban dengan memukul dua kali. Setelah itu, Pelaku melakukan perlawanan di banting dan terbentur kepala dia aspal,”Pungkasnya singkat.
(YD)