SIKATNEWS.NET | Pengadilan Negeri Batam menggelar Sidang dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Btm dengan Perkara “Perbuatan Melawan Hukum”. Penggugat atas nama K. Chessida Soehardy yang dikuasakan kepada Kantor Dr. B. Hartono, SH, MH dan Tergugat, Dorkas Lomi Nori, SH, MH.
Dari pantauan awak sikatnews.net, sidang hari ini memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan saksi ahli dari Tergugat.
Perlu diketahui pada perkara ini, pihak penggugat menyampaikan bahwa yang menjadi kendala adalah ahli waris yang masih di bawah umur. Yang pada kenyataannya, ahli waris yang di bawah umur telah mencapai persyaratan untuk buat kesepakatan dalam jual beli objek tersebut, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56 yang beralamat di Ruko Central Sukajadi, Kota Batam.
Saksi ahli, Ibu Dosen Dr Dra Laily Washliati SH, MHum mengatakan bahwa jika suatu objek sudah ada kesepakatan antar pembeli dan penjual maka bisa dilakukan jual beli objek tersebut (benda tidak bergerak) tanpa harus dibutuhkan penetapan ahli waris.
“Yang terpenting adalah: ada barang, ada pembeli, ada penjual, ada harga dan kedua belah pihak (penjual-pembeli) telah sepakat di hadapan notaris. Jika persyaratan-persyataran di atas tidak terpenuhi, maka bisa batal demi hukum“, tegas Dr Dra Laily Washliati SH, MHum.
Dr Dra Laily Washliati SH, MHum menambahkan, jika suatu dalam transaksi jual beli dari suatu objek maka harus ada tanda bukti yang sah dan kuat seperti kwitansi dan bukti transfer apabila via Bank.
“Namum, di sini juga harus jelas keterangan daripada kwitansi dan bukti transfer tersebut. Artinya, ada keterangan tujuan pembayarannya”, pungkas saksi ahli dengan tegas saat di persidangan Pengadilan Negeri Batam.
Dorkas Nomi Lori SH, MH sebagai Pemilik Ruko bersama Tim mengharapkan etika baik kepada tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 56/Sukajadi sebagaimana telah dititipkan Tergugat kepada Turut Tergugat. Pada saat Persidangan juga jelas-jelas dikatakan bahwa Sertifikat tersebut bersifat titip.
“Sebelumnya, saya sudah berupaya untuk menjumpai yang Tergugat terkait Jual Beli Ruko yang berlokasi Sukajadi, Batam Center tersebut. Namun, Si Penggugat, Chessida Soehardy selalu menghindar dan tidak pernah ada waktu untuk bertemu”, Ucap Dorkas.
“Tidak ada haknya pihak Penggugat (Chessida Soehardy) menahan Hak Milik Saya. Mereka bisa dipidanakan”, tegas Dorkas.
Perlu juga untuk diketahui bahwa, pada tanggal 4 Oktober 2022, Dorkas Lomi Nori, S.H, MH telah mengadakan pertemuan dengan para Penggugat untuk buat kesepakatan AJB (Akte Jual Beli) , jika para tergugat mau membeli Ruko Milik Saya.
“Saya siap untuk di AJB-kan, namun hingga kini para pihak Penggugat tidak merespon atau menggubris etika baik saya kepada mereka”, kata Dorkas.
Menurut Penggugat (Chessida Soehardy) melalui kuasa hukumnya, Cepriana mengatakan di persidangan bahwa yang menjadi hambatannya adalah penetapan anak di bawah umur.
Namun, Dorkas Lomi Nori, S.H, M.H membantah hal tersebut karena saat ini Anak saya telah mencapai atau memenuhi syarat-syarat dalam melakukan AJB.
“Pihak Penggugat (K. Chessida Soehardy) selalu menonjolkan alibinya dengan alasan Penetapan Ahli Waris. Yang pada kenyataannya, Harga yang disepakati pun tidak tidak ada. Penggugat tidak mau beli bahkan ditawarkan untuk di jual bersama pun tidak mau”, tutup Dorkas.
Untuk diketahui, Perkara Nomor: 38/Pdt.G/2022/PN Btm dan Nomor 206/Pdt.G/2022/PN Btm adalah Objek sama yakni, “Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56” yang beralamat di Ruko Central Sukajadi, Kota Batam.
(Tim)