SIKATNEWS.NET | Diminta kepada pengawasan Dana BOS untuk lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 24 Batam, Anita Sukma, M.Pd terkait informasi yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Bos Tahun 2021 sebesar hampir Rp1 Miliar yang hingga kini belum ada laporan penggunaan dari Dana Bos tersebut, di tambah dengan program yang lain yang harus dibayarkan oleh Siswa-siswi SMA Negeri 24 Batam.
Pengawasan Dana BOS dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Sebagaimana dalam tujuan program dana BOS berdasarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010, dikatakan bahwa:
”Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan meningkatan mutu pen-didikan dalam penuntasan wajib belajar 9 tahun”.
Justru berbanding terbalik dengan yang dialami oleh Siswa-siswi SMA Negeri 24 Batam, dimana Sekolah tersebut masih ada yang dibebankan kepada para murid seperti biaya LKS (Lembar Kerja Siswa) sebesar Rp210 Ribu/Siswa.
“Kami bayar Rp210 untuk biaya LKS, Pak”, kata salah seorang siswa yang tidak mau sebutkan namanya itu ke awak media.
Siswi lain juga mengatakan jika tahun yang lalu kami bayar Rp14 ribu/LKS/Siswa.