SIKATNEWS.NET | Terkait dugaan korupsi Rumah Dinas (Rumdis) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna senilai Rp7,7 miliar yang masih berlangsung dan menjadi tanda tanya hingga kini, pasalnya pada perkara tersebut hanya 5 orang di jadikan sebagai tersangka.
Sementara, berdasarkan pernyataan Saksi pada sidang 20/10/2022 bahwa pada tanggal 03 Agustus tahun 2012 DPRD Natuna telah membentuk panja yang diketuai oleh Drs.H.M Yunus.Dip.Ling, M,Si., yang hasil rekomendasinya
Meminta, pemerintah daerah untuk menindak lanjuti semua temuan dari LHP BPK RI mengkonfirmasi kan dengan SKPD-SKPD Yang terkait, dan selanjutnya Pemerintah Daerah juga sudah menyampaikan kepada BPK RI.
“Kami pada tahun berikutnya masih menerima tunjangan yang sudah di atur dalam PP No 20 tahun 2003 sampai pada tahun berikutnya tidak muncul lagi, serta kami mengetahui hasil audit BPK itu kerena setiap anggota dibagikan hasil audit tersebut pada tahun 2012. Namun tidak muncul lagi sehingga kami anggap sudah selesai”, pungkas (N)
Dijelaskannya, di suatu hari alias lupa bulan berapa, dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna untuk mengembalikan uang Tunjangan tersebut kerena ada pemborosan anggaran.
“Dengan sukarela dan keterpaksaan saya kembalikan secara bertahap uang itu pada tahun 2018 dan 2019 sebesar 303.000.000.00”, ucapnya singkat.
Pernyataan yang sama disampaikan (DA) yang juga sudah mengembalikan atas saran Kajari Natuna. Namun, menurutnya tunjangan perumahan dewan tidak salah kerena sudah di atur dalam PP 20 dan Pergub dan dilanjutkan dengan Perda.
“Kami sebagai penerima apa yang sudah menjadi hak kami yang sudah di atur di dalam nya, seperti biaya telpon, biaya istri dan anak, itu sudah di atur maka semua anggota dewan menerima”, pungkasnya.
Berdasarkan uraian Dakwaan Jaksa beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna terdapat 36 orang anggota termasuk pimpinan DPRD Natuna yang menikmatinya.