SIKATNEWS.NET | Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN (Badan Kepegawaian Negara) menekankan, dalam pendataan non ASN atau tenaga honorer dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memetakan serta mengetahui jumlahnya.
Kendati demikian, bukan berarti dengan diketahuinya jumlah tersebut, para tenaga honorer bisa meraih status sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa melalui seleksi.
Dilansir dari kompas.com, Satya Pratama menyampaikan, “Pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN”. Senin (10/10/2022).
BKN mencatat tenaga non ASN/honorer yang terdata per 5 Oktober 2022, sebanyak 2.215.542 orang. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di instansi daerah.
Kemudian, data non ASN tersebut nantinya diwajibkan untuk mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun seleksi PPPK.