SIKATNEWS.NET | Pengadilan Negeri Batam menggelar Sidang dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Btm dengan Perkara “Perbuatan Melawan Hukum”. Penggugat atas nama K. Chessida Soehardy yang dikuasakan kepada Kantor Dr. B. Hartono, SH, MH dan Tergugat, Dorkas Lomi Nori, SH, MH.
Diketahui, gugatan perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 19 Maret 2022, dan saat ini tengah berjalan memasuki tahap pembuktian daripada Penggugat. Rabu, 27 Juli 2022.
Dari pantauan awak sikatnews.net, sidang hari ini memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan para saksi dari penggugat. Dua saksi dari Penggugat.
Kuasa hukum daripada Penggugat saat mengajukan pertanyaan kepada saksi, tampak kedua Saksi tersebut menjawab dengan berbelit-belit.
Tergugat, Dorkas Lomi Nori SH, MH menilai dari kedua saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
“Saat beberapa pertanyaan yang diajukan, kedua saksi suka berbelit-belit dan bahkan dalam menjawab pertanyaan pun tersendat-sendat serta ada keragu-raguan”, ucap Dorkas Lomi Nori SH, MH.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Edy Sameaputty, S.H M.H, mengatakan bahwa Perkara tersebut telah mencapai batas waktu sebagaimana dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 terkait dengan Standar Penanganan Perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.
Salah satunya adalah penyelesaian perkara di MA, khususnya di Pengadilan Negeri dengan waktu lima bulan dengan harapan perkara tersebut sudah diputuskan.