Warning, Tanda Tangan Kadis Kesehatan Nias Utara Dipalsukan

SIKATNEWS.NET | Diduga ada sebelas orang tenaga Sukarela di Puskesmas Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, atas tindakan pemalsuan tandatangan kepala Dinas Kesehatan pada SPT Tahun 2022, sebagai salah satu berkas pada pendataan Non ASN baru-baru ini di wilayah Kabupaten Nias utara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara Ya’adil Telaumbanua saat dikonfirmasi pada hari Kamis (15/09/2022).

“Ia, sekarang kita sudah melakukan koordinasi kepada pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Nias Utara untuk tidak mengirimkan data tersebut ke pihak Pusat”, ucap Kadis Ya’adil.

Ya’adil Telaumbanua menjelaskan ”Bahwa kita telah ketahui informasi tersebut menyatakan ada beberapa honorer yang berakhir tahun 2021 sampai saat ini tidak aktif lagi di Puskesmas Tuhemberua, tapi bisa lolos berkas ke pihak BKD Nias Utara“.

“Dengan dasar itulah kita langsung menanggapi dengan serius dan langsung melakukan memonitoring mengecek data dan hasilnya terdeteksi nama-nama tenaga sukarela di Puskesmas Tuhemberua bahwa ada sebelasan orang telah memalsukan tanda tangan saya tentang SPT (Surat Perintah Tugas) tahun 2022, dan benar itu bukan tanda tangan saya” tegas Kadis.

Sudah kita berhentikan secara kolektif dan tidak lagi aktif hal ini sangat merugikan pribadi dan jabatan saya juga pemerintah daerah Nias Utara, maka data yang bersangkutan kami tarik kembali” Lanjut Ya’adil.

Kepala Dinas Kesehatan berpesan “kepada seluruh honorer di setiap puskesmas atau Pustu wilayah kabupaten Nias Utara, yang merasa dirinya telah merekayasa data, kita tegaskan lebih baik di tarik kembali berkasnya di BKD Nias Utara sebelum kami melaporkan kepihak yang berwajib perihal pemalsuan tanda tangan”, Tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Nias Utara Bedali Lase S.PdK ketika di minta tanggapannya terkait informasi tersebut,Bedali lase minta Kepada Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara

“Agar terus koordinasi kepada BKD yang menangani pemberkasan Non PNS 2022,dan cek SPT para Honorer yang masih aktif”, kata Bedali Lase.

Bedali Lase yang juga ketua DPC Partai Hanura dan sekaligus sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara mengatakan bahwa “beberapa hari yang lalu kita sudah menyampaikan melalui media massa bahwa jangan sampai ada yang memalsukan data Non PNS yang sedang di lakukan perekrutan di setiap OPD saat ini”, lanjutnya.

“Sebab hal itu sangat merugikan orang banyak dan terutama pemerintah Kabupaten Nias Utara dan berunjuk pada kerugian keuangan Negara ke depan”, pungkasnya.

“Bila kedapatan para honorer yang sengaja merekayasa datanya tentu ada aturan yang berlaku dan bukan hanya di dinas kesehatan saya sampaikan kepada seluruh honorer di setiap instansi dan OPD di Kabupaten Nias”, tegas Bedali.”

Di terbitkan berita ini,masih belum terkonfirmasi kepada Kapus Tuhemberua dan Media akan berusaha untuk mengambil tanggapan kepala puskesmas Tuhemberua.

Selanjutnya bahwa kasus seperti ini bisa dijerat Pasal 263 KUHP: (1)

Sumber : media investigasi

(YT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *