Tanjungpinang, sikatnews.net – Ketua CINDAI Kota Tanjungpinang Samiun yang sempat menyurati dan audiensi dengan pihak PTSP Kepri yang dihadiri oleh perwakilan Disperindag Kepri dan Dinas Pariwisata Kepri.
Atas manajemen Api Biru yang hanya memiliki ijin restoran tidak membayar pajak hiburan (BAR) dinilai tidak adanya tindakan nyata oleh pihak pihak terkait, “Melainkan terkesan memelihara investasi ilegal di Kepri”, ucap Samiun saat pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tanjung Unggat. Minggu (04/09/2022).
Dalam pertemuan itu disepakati bersama, bahwa Aksi Anti Api Biru (A3B) yang diketuai oleh Hajarullah Aswad menyatakan bahwa “Mulai saat ini tidak percaya lagi kepada pejabat-pejabat Perijinan dan Satpol PP Pemprov Kepri, perihal investasi, pemulihan ekonomi dan penegakkan Perda dengan tidak adanya sanksi ataupun penutupan”.
“Sehingga dalam hal ini meminta kepada pihak kepolisian kota Tanjungpinang agar segera melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak pengusaha BAR ilegal tersebut”, lanjutnya.
“Jika tidak, mengatasnamakan A3B akan bergerak langsung ke lokasi, sebagai bentuk dan sikap tegas dari masyarakat yang tergabung di AKSI ANTI API BIRU (A3B)”, tegasnya.