Simalungun, sikatnews.net – Dalam rangka menindak lanjuti arahan Kapolri tentang pemberantasan judi Polres Simalungun melalui jajarannya Polsek Perdagangan kembali berhasil meringkus pelaku perjudian jenis Kim Hongkong berinisial MEN, laki-laki, (40 th) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/203/VIII/2022/ POLSEK PERDAGANGAN/POLRESSIMALUNGUN/POLDA SUMUT. Jum’at, 26 Agustus 2022.
Petugas meringkus pelaku saat sedang bermain judi jenis kim Hongkong dengan memberikan kesempatan kepada pembeli nomor tebakan judi di Warung Agung yang terletak di Huta III Nag. Bandar Pulo, Kec. Bandar Kab. Simalungun. Jumat (26/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
AKP Josia, S.H.,M.H., menjelaskan dari pelaku (MEN) telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek Nokia poliponic tife 1616 warna hitam, 1 lembar Kertas bertuliskan angka- angka, 1 (satu) buah buku berisikan pesanan tebakan angka, Uang Tunai sebesar Rp. 109.000( Seratus sembilan ribu rupiah ), 1 Buah tas warna hitam merek Lotto dan 2 (dua) buah pulpen pada saat pelaku diamankan oleh anggotanya.