SIKATNEWS.id | Sudah dilakukan Aksi ke 25 kali, namun sepertinya suara rakyat tak lagi didengar.
Kali ini, muncul aksi protes warga yang meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk bertindak tegas terhadap penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang larangan kendaraan melintas di jalan umum kabupaten yang melebihi tonase 8 ton, tetapi hingga Jum’at (20/2/2026) suara protes itu tak juga ditanggapi oleh pihak perusahaan PT. Hari Sawit Jaya (HSJ) ASIAN AGRI.
Padahal, warga Kelurahan Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu melakukan aksi Protes terhadap aktivitas kendaraan berat khususnya truk dan tengki CPO yang bermuatan melebihi tonase melintasi Jalan Negeri Lama simpang hsj, akses masuk ke Perusahaan PT. HSJ.
Sudah melakukan protes secara terbuka didepan umum bahkan mereka sudah menyurati Bupati Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu namun hingga saat ini tak juga mendapat penindakan terhadap pelanggaran penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, kondisi jalan sudah sangat rusak parah, bahkan satu unit truk dan tangki CPO bermuatan melebihi tonase 8 ton, jalan yang kian parah dan diduga muatan truk dan tangki CPO milik PT. Hari Sawit Jaya yang berlebihan mengakibatkan jalan kabupaten menjadi rusak jadi abu dan berlubang.
Dampak yang paling dirasakan warga secara langsung timbulnya abu tebal saat di musim panas karna lintasan truk dan tangki CPO kekuatiran terhadap potensi getaran getaran rumah rumah warga retak retak. dulu aspal jalan simpang hsj,sekarang sudah tanah dan batu yang dilewati mobil tengki Cpo sehingga di hujani abu rumah rumah warga kalau musim panas mata hari.








