LBN Tegaskan Tak Bisa Hukum Secara Adat Penghinaan Zulkifli, Jalur Hukum Jadi Satu-satunya Harapan

SIKATNEWS.id | Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Nias oleh Zulkifli Tanjung, yang sebelumnya viral dan memicu kemarahan publik, kini memasuki babak baru. Setelah resmi dilaporkan ke Polres Nias pada Senin (26/01/2026), persoalan ini mendapat tanggapan resmi dari Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli.

Ketua LBN Kota Gunungsitoli, Nehemia Harefa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Zulkifli yang menyebut masyarakat Nias tidak memiliki sumber daya manusia (SDM).

Ia menilai ucapan tersebut telah melukai martabat dan harga diri masyarakat Nias sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan tersebut, Sesama anak bangsa seharusnya menjaga persatuan dan tidak melontarkan pernyataan yang dapat merendahkan martabat suatu suku,” ujar Nehemia saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Tidak Bisa Dijerat Sanksi Adat

Meski gelombang desakan masyarakat meminta agar Zulkifli dijatuhi sanksi adat, LBN menyatakan pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk memberlakukan sanksi tersebut.

Menurut Nehemia, kesimpulan itu diambil setelah dilakukan pertemuan bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, yang diwakili oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Gunungsitoli.

Dari hasil pembahasan tersebut, diketahui bahwa hukum adat Nias belum memiliki kekuatan formal dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwal).

“Kita tidak bisa berbuat banyak. Hukum adat belum dilegalkan melalui Perda atau Perwal untuk diberlakukan kepada masyarakat luas,” jelas Nehemia.