SIKATNEWS.id | Aksi damai yang digelar Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli, Kamis (22/1/2026) sore, gagal terlaksana setelah sekelompok orang melakukan penghadangan secara terbuka dan terorganisir.
Aksi tersebut terpaksa dibubarkan meskipun telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Nias dan berada dalam pengawalan aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi menunjukkan, tidak lama setelah massa AMPERA tiba di Tugu Meriam salah satu fasilitas umum di pusat Kota Gunungsitoli puluhan orang datang secara bersamaan dan terkoordinasi.
Kelompok tersebut mengaku sebagai masyarakat setempat dan secara sepihak melarang pelaksanaan aksi demonstrasi di kawasan tersebut.
Penghadangan dilakukan secara langsung di ruang publik. Massa AMPERA didesak agar tidak melanjutkan aksi, sehingga situasi menjadi tidak kondusif dan konsentrasi massa terganggu.
Ironisnya, aparat kepolisian yang berada di lokasi dan melakukan pengawalan dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk mencegah penghadangan maupun menjamin keberlangsungan aksi damai yang sah secara hukum.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E, menilai sikap aparat kepolisian menunjukkan adanya pembiaran terhadap tindakan penghalangan kebebasan berpendapat di muka umum.
Padahal, hak menyampaikan pendapat dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Ini bukan sekadar pembubaran aksi, tetapi perampasan hak konstitusional warga negara di ruang publik, disaksikan dan dibiarkan oleh aparat negara,” tegas Budiyarman kepada awak media usai insiden tersebut.
Menurutnya, Tugu Meriam merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang secara hukum terbuka untuk berbagai aktivitas publik, termasuk penyampaian pendapat secara damai. Klaim sepihak sekelompok orang yang menyatakan lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk aksi demonstrasi dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi.
Akibat penghadangan tersebut, aksi AMPERA yang sedianya digelar untuk mendesak Presiden RI dan DPR RI agar mencabut moratorium daerah serta menetapkan Provinsi Kepulauan Nias tidak dapat dilaksanakan. AMPERA menilai peristiwa ini sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Kepulauan Nias.
Budiyarman menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan pembiaran aparat dan penghalangan aksi damai tersebut ke Propam Polri dan Komnas HAM, serta mendorong perhatian publik dan nasional terhadap peristiwa tersebut.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka ruang demokrasi di daerah akan runtuh oleh tekanan massa terorganisir, dan negara kehilangan wibawanya sebagai pelindung hak-hak rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi wartawan kepada Lurah Ilir Kota Gunungsitoli, diketahui bahwa sejumlah kepala lingkungan (kepling) yang diduga terlibat dalam penghadangan aksi konstitusional di Tugu Meriam merupakan bagian dari aparat kelurahan setempat.
Saat ditanya apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintah lurah, yang bersangkutan membantah keras.
“Tidak, itu atas inisiatif mereka sendiri,” ujar lurah singkat saat ditemui wartawan di Kantor Kelurahan Ilir, Kamis (29/1/2026).
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Humas Polres Nias terkait tindak lanjut laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/39/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan pelanggaran hak penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998.
pihak humas tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi diduga tidak mendapat tanggapan karena pihak terkait sedang sibuk.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak adanya tindakan tegas terhadap kelompok yang menghadang aksi AMPERA, meskipun kegiatan tersebut telah diberitahukan secara sah dan dilaksanakan secara damai di ruang publik/Yason Gea








