Tenaga Non-ASN Nias Layangkan Ultimatum Hukum ke Bupati, Gugatan PTUN Tinggal Menunggu Waktu

SIKATNEWS.id | Ketegangan antara tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan Pemerintah Kabupaten Nias kian memuncak.

Belasan tenaga Non-ASN yang tidak ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi melayangkan upaya administratif kepada Bupati Nias, yang disebut sebagai peringatan terakhir sebelum menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini menandai babak serius perlawanan administratif terhadap kebijakan daerah yang dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Surat upaya administratif tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan penggugat, yakni Yuteli Zalukhu, Hendrik Lafau, dan Anakria Sadawa, dengan petitum tegas: meminta Bupati Nias menerima seluruh keberatan, membatalkan Surat Bupati Nomor 800.1.2.2/3981/BKPSDM/XII/2025 tentang larangan perekrutan dan pengangkatan pegawai Non-ASN, mencabut seluruh kebijakan turunannya yang merugikan, serta menetapkan para penggugat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa syarat tambahan.

Tak berhenti di situ, surat tersebut juga memuat ultimatum administratif dengan tenggat waktu tujuh hari kerja, hingga Kamis, 22 Januari 2026, sebagai bentuk accountability check terhadap tindakan Bupati Nias. Apabila diabaikan, gugatan PTUN dipastikan akan dilayangkan.

Para penggugat menilai kebijakan Bupati Nias bertentangan langsung dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pasal 66 UU ASN, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kebijakan tersebut dianggap mengabaikan asas prioritas, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap legitimate expectation tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi.

Lebih jauh, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, khususnya hak atas pekerjaan dan perlakuan hukum yang adil.

Tekanan publik pun mulai menguat. Sejumlah elemen masyarakat menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap abai terhadap nasib tenaga Non-ASN yang telah menjadi tulang punggung pelayanan publik selama bertahun-tahun. Upaya administratif ini dipandang sebagai mekanisme konstitusional yang sah untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan kebijakan daerah dijalankan secara fair, transparan, dan humanis, sesuai prinsip negara hukum (rechtsstaat).

Dalam press release-nya, para tenaga Non-ASN menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan bentuk pembangkangan, melainkan upaya konstitusional untuk mengoreksi kebijakan yang diduga melampaui kewenangan (abuse of power). Mereka menuntut negara hadir dan bertanggung jawab, agar hak administratif dan kepegawaian tenaga Non-ASN tidak dikorbankan oleh kebijakan yang dinilai sepihak.

Kini, bola panas berada di tangan Bupati Nias. Menanggapi atau mengabaikan ultimatum tersebut akan menentukan apakah polemik ini berakhir di meja kebijakan, atau berlanjut ke meja hijau PTUN/Yason Gea