SIKATNEWS.id | Maraknya pemasukan babi ilegal ke wilayah Kepulauan Nias kembali menuai sorotan tajam publik.
Aktivis dan masyarakat mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Tim Terpadu Pengawasan Lalu Lintas Hewan yang telah dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3.-292 Tahun 2025, namun dinilai belum mampu menghentikan praktik ilegal tersebut.
Padahal, dalam keputusan yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025 itu, Wali Kota Gunungsitoli secara tegas membentuk Tim Terpadu yang melibatkan lintas instansi strategis, mulai dari OPD terkait, Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Lanal Nias, KSOP Gunungsitoli, hingga Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Laut Sibolga.
Tim ini diberi mandat penuh untuk melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik hewan, penolakan atau pelepasan lalu lintas ternak, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran.
Menurut Agri Handayan Zebua yang akrab disapa bung Mikoz, realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik.
Pemasukan babi tanpa dokumen karantina dan surat keterangan kesehatan hewan dilaporkan semakin marak, bahkan dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau tim sudah dibentuk, kewenangan sudah jelas, lalu mengapa praktik ilegal ini tetap berlangsung? Dimana fungsi pengawasan dan penindakan?” ujarnya, Sabtu (10/1/2026) sore.
Bung Mikoz juga menyoroti komposisi Tim Terpadu, khususnya tidak dilibatkannya Kodim 0213/Nias dalam struktur tim, sementara TNI Angkatan Laut (TNI AL) justru dilibatkan.








