Jalur Evakuasi Dijadikan Lapak Bisnis, AMPERA Geruduk Dua Pengusaha di Gunungsitoli

SIKATNEWS.id | Aliansi Massa Rakyat (AMPERA) Kepulauan Nias menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (18/12]).

Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan publik, menyusul ditemukannya bangunan permanen yang menutup jalur evakuasi bencana di Jalan Sirao, salah satu kawasan vital di Kota Gunungsitoli.

Dalam aksinya, AMPERA secara tegas menuding dua pelaku usaha lokal, yakni Toko Raja HP dan Usaha Dagang (UD) Rimbun, telah menyalahgunakan jalur evakuasi yang ditetapkan pemerintah dengan membangun kanopi permanen untuk kepentingan bisnis.

Bangunan tersebut dinilai menutup sebagian besar akses jalur evakuasi yang seharusnya steril dan bebas hambatan.

Jalur evakuasi di Jalan Sirao memiliki peran strategis sebagai rute penyelamatan warga saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, maupun longsor—ancaman yang bukan hal asing bagi wilayah Kepulauan Nias.

Penutupan jalur ini dinilai AMPERA sebagai tindakan yang berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat luas.

Pimpinan Aksi AMPERA, Torotodo Lase, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap mitigasi bencana, bukan sekadar penolakan terhadap aktivitas usaha.

“Kita tidak boleh menunggu korban berjatuhan baru bertindak. Jalur evakuasi itu soal nyawa, bukan soal bisnis. Selama masih tertutup, ancaman bencana tetap nyata,” tegas Torotodo di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, tindakan kedua usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang secara eksplisit melarang penggunaan jalur evakuasi untuk bangunan pribadi maupun kegiatan komersial.

Tak hanya soal jalur evakuasi, AMPERA juga mengangkat tiga persoalan krusial yang dinilai belum dijawab secara transparan oleh pemerintah daerah, yakni: