Bicara Atas Nama Ormas: Pengakuan Pegawai Bapendasu Justru Bikin Polemik

SIKATNEWS.id|Polemik sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Gunungsitoli kian melebar dan memasuki babak baru. Sosok yang sebelumnya tampil membantah pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan program pemutihan pajak, M. Ihsan Kurnia, secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapendasu).

Pengakuan itu disampaikan Ihsan dalam klarifikasinya kepada aktivis. Ia menegaskan bahwa Samsat Gunungsitoli merupakan bagian dari institusi tempatnya bekerja.
“Samsat Gunung Sitoli itu kan juga kantor saya. Saya kan pegawai BAPENDASU,” ujar Ihsan.

Tak hanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapendasu, Ihsan juga mengungkapkan kapasitas lain yang melekat pada dirinya, yakni sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) MKGR. Ia menyebut klarifikasi yang disampaikannya kepada publik didasari pemahaman kedinasan sekaligus perannya sebagai pimpinan ormas.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu kritik tajam dari kalangan aktivis di Kepulauan Nias. Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai klarifikasi Ihsan tidak bisa dipandang sebagai sikap yang netral.

“Ketika seseorang yang secara terbuka mengakui dirinya pegawai Bapendasu tampil membela sistem yang sedang dipersoalkan publik, maka wajar jika muncul pertanyaan serius soal objektivitas dan potensi konflik kepentingan,” tegas Helpin.

Menurutnya, polemik yang berkembang tidak bisa direduksi sebagai sekadar kesalahpahaman atau miskomunikasi. Substansi masalah, kata dia, terletak pada ketiadaan dasar hukum tertulis yang secara jelas mengatur kewajiban pembayaran PKB hingga tahun 2026–2027, sementara masa jatuh tempo belum tiba.

Dalam klarifikasinya, Ihsan menyebut dirinya akan bersikap sama dengan aliansi masyarakat apabila ditemukan kesalahan dalam sistem. Namun hingga kini, baik Ihsan maupun pihak Samsat Gunungsitoli dinilai belum mampu menunjukkan satu pun regulasi spesifik yang menjadi dasar hukum kewajiban pembayaran pajak tahun-tahun berikutnya.

“Yang kami minta sejak awal itu sederhana. Tunjukkan pasal, ayat, dan peraturan yang mewajibkan pembayaran PKB untuk tahun yang belum jatuh tempo. Sampai hari ini, itu tidak pernah dijawab,” ujar Helpin.

Aktivis juga menyoroti pernyataan Ihsan yang mencampurkan kapasitasnya sebagai ASN dan sebagai ketua ormas dalam satu narasi publik. Dalam pernyataannya, Ihsan sempat mengatakan, “Sebagai Ketua Ormas MKGR saya juga selayaknya mendukung program pemerintah.”

Bagi Helpin, pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan bias di ruang publik.
“Ketika dua identitas itu disampaikan bersamaan, publik bisa mengira ini adalah sikap institusi. Padahal belum tentu. Kalau ini sikap resmi Bapendasu, seharusnya disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk secara formal. Jika ini pendapat pribadi, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk membantah kritik masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, Helpin menilai pengakuan Ihsan bahwa seluruh Samsat kabupaten/kota berada di bawah naungan Bapendasu Provinsi justru memperluas skala persoalan. Polemik ini, menurutnya, tidak lagi semata persoalan teknis di UPTD Samsat Gunungsitoli, melainkan menyentuh tata kelola sistem pemungutan PKB di tingkat provinsi.

“Klarifikasi dari pegawai Bapendasu ini malah menguatkan dugaan bahwa sistem yang dipersoalkan berasal dari kebijakan provinsi, bukan inisiatif UPTD di daerah,” ujarnya.

Di tengah memanasnya polemik, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) memastikan akan tetap menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar membuka secara transparan dasar hukum sistem pembayaran PKB yang menuai penolakan masyarakat.

“Kami tegaskan, kami tidak menolak pajak. Yang kami tolak adalah pemungutan pajak tanpa kepastian hukum yang jelas,” kata Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi dalam bentuk dokumen hukum tertulis terkait dasar regulasi sistem penagihan PKB yang dipersoalkan masyarakat Kepulauan Nias/ Yason Gea