SIKATNEWS.id | Seorang warga, Seida Siallagan (SS) di Labuhanbatu Selatan, diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Fresdi Tambunan (FT) dan Asisten personalia persuhaan BUMN PTPN IV Regional 1 Kebun Sisumut.
Hal ini terungkap seusai Seida memberikan keterangannya kepada awak media ini pada Minggu (09/11). Ia mengungkapkan jika dirinya telah ditipu dan tidak dibayar uangnya waktu pemotongan bonus di Perusahaan sebagaimana telah dibuat dalam Surat Berita Acara Kesimpulan Sidang Permasalahan Karyawan
Dalam surat tersebut, ada pernyataan hutang piutang saudara inisial FT yang mengakui secara sadar dan tanpa paksaan, bahwa dirinya memiliki utang kewajiban utangnya kepada saudari SS, sebesar Rp 11.000.000 (Sebelas juta rupiah).
Terhadap kewajibannya, disepakati bahwa pelunasan melalui pemotongan bonus, secara langsung pada saat pembayaran bonus tahun 2024, menurut kebijakan perusahaan akan direalisasikan pada tahun 2025.
Pemotongan tersebut dilakukan oleh bagian personalia, tanpa memerlukan surat kuasa dari inisial FT dan ditandatangani berita acara ini. Yang bersangkutan telah memberikan persetujuan, bahkan kuasa penuh secara sah kepada pihak perusahaan.
Hal ini pun diketahui oleh pihak perusahaan melalui Amanda Surya Lufti Munthe selaku Asisten personalia inisial PTPN IV Regional 1 Kebun Sisumut sekaligus sebagai saksi dan pendamping dalam perkara ini, sebagaimana yang terbit dalam surat tersebut.
Namun, pemotongan tersebut tidak dilakukan oleh Amanda Surya Lufti Munthe yang di dalam surat itu di. Saat tim media ini melakukan konfirmasi ke Asisten personalia ini pada Sabtu (08/11), justru yang ditonjolkan adalah sikap arogansi dengan nada tinggi hingga memukul meja kepada tim media sikatnews.id.
Selain itu, berdasarkan hasil internal dan keterangan para pihak, diketahui saudara inisial FT, telah tinggal bersama dengan seorang perempuan (bukan istri sahnya) atas nama inisial SS.
Selama kurang lebih 2 tahun, terakhir di rumah dinas perumahan karyawan Afd III Kebun sisumut, tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut hukum negara’ maupun agama. Kejadian ini terakhir kali dketahui pada bulan Mei 2025.
Dalam undang-undang Tinggal satu rumah bagi pasangan yang bukan suami istri sah (kohabitasi atau “kumpul kebo”) di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Berdasarkan Pasal 412 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta)”./
Koorwil SUMUT : R. Waruwu.








