SIKATNEWS.id | Ratusan ekor babi yang diduga masuk secara ilegal ke Pulau Nias, kini menjadi sorotan tajam publik.
Dari pantauan tim media ini pada Rabu (01/10) di Pelabuhan Gunungsitoli, tampak hewan ternak tersebut dibawa ke gudang UD. ENU di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Lolosnya ratusan babi ini justru berbanding terbalik dengan surat edaran Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli pada 3 September 2025, nomor: 500.7.2.5/5548/Diskeptan/2025 yang menyebutkan bahwa menutup total pemasukan babi ke wilayah ini untuk pencegahan penyebaran penyakit mematikan African Swine Fever (ASF) di wilayah ini.
Polres Nias sendiri melalui keterangan resminya membenarkan adanya laporan dari pihak Karantina serta Dinas Pertanian dan Peternakan terkait masuknya babi tanpa dokumen resmi. Namun ironisnya, meski sudah mendatangi lokasi, polisi hanya melakukan pemantauan dan tidak menyita satu pun hewan sebagai barang bukti.
Alasan yang digunakan sungguh mengejutkan adalah keterbatasan fasilitas penampungan dari Karantina dan Dinas. Dengan kata lain, aparat penegak hukum dan instansi teknis hanya saling lempar tanggung jawab, sementara ratusan ekor babi bebas masuk tanpa hambatan.
Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Gunungsitoli serta pihak Karantina yang hadir di lokasi justru menyatakan tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak memiliki tempat penitipan babi sitaan.
Atas dasar itu, Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias menilai bahwa alasan tersebut sebagai bentuk kelemahan dan pembiaran (kelalaian) terhadap aturan resmi yang sudah ditegakkan kepala daerah.