Sepertinya Kezaliman Terus Ada, Rury Menilai Panja DPR RI Hanya Pepesan Kosong

SIKATNEWS.id | Upaya PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas pencabutan alokasi lahan 30 hektar terus dilakukan.

Direktur PT DTL, Rury Afriansyah menyampaikan bahwa selain dialokasikan, juga dilakukan perobohan bangunan dan aset yang ditaksir kerugian mencapai Rp922 miliar. Ia menyebutkan, sepertinya kezaliman terhadap pihaknya terus dilakukan.

“Kami telah berupaya untuk mendapatkan keadilan dalam kasus pencabutan lahan serta perobohan gedung Hotel Purajaya melalui rekomendasi dari Komisi VI dan III DPR RI, serta permintaan Wakil Ketua DPR RI terhadap Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Kepolisian RI, serta BP Batam. Tetapi, kami tidak melihat ada sedikitpun respon Kepala BP Batam,” kata Rury kepada wartawan di Batam, Senin (29/09).

“Apakah warisan kezoliman yang ditinggalkan Kepala BP Batam yang lama akan terus dipertahankan oleh penerusnya, tampaknya iya,” lanjut Rury Afriansyah.

Rury Afriansyah menilai Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh Komisi VI dan Komisi III DPR RI, hanya pepesan kosong. Komisi VI DPR RI telah turun ke Batam pada 18 Juli 2025, namun tidak ada tindakan positif terhadap masalah yang dihadapinya.

Saat itu, harapan yang sama disampaikan oleh sekitar 40 warga Batam yang menyampaikan masalahnya kepada Komisi VI DPR RI di Hotel Marriott, Harbour Bay, Batuampar, Batam, Jum’at (18/07) yang lalu.

“Satu masalah pun tidak ada yang dikerjakan oleh Komisi VI hingga sekarang,” ujar Zukriansyah.

Saat ini, PT DTL sedang menyusun pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Markas Besar Kepolisian RI, dengan penekanan tindak pidana korupsi (pidana khusus) dan pidana pengeroyokan (pidana umum).

“Langkah tersebut merupakan pilihan paling tepat saat ini, sebab Kepala BP Batam tampaknya tidak akan bergeming melihat desakan dari DPR RI. Kuat dugaan kami, Kepala BP Batam akan terus melindungi mafia tanah yang tumbuh di era sebelumnya. Bukannya membenahi, tetapi faktanya terus mengawal kepentingan konsorsium para mafia tanah,” jelas Rury Afriansyah.

Kejahatan Paling Terbuka
Menurut pengamat hukum pertanahan, Hendri Firdaus, SH, MH, pencabutan lahan milik PT DTL seluas 30 hektar merupakan pelanggaran hukum pertanahan dan sebagai kejahatan terbuka yang dibarengi dengan perobohan gedung tanpa dasar hukum.