Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Angkat Bicara Terkait Insiden Pengeroyokan Wartawan di SPBU Tabe Gadang

SIKATNEWS.id | Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase angkat bicara terkait insiden pengeroyokan 6 (enam) wartawan yang terjadi di SPBU Tabe Gadang, Kota Pekanbaru.

Menurut Zainal Arifin Lase, perbuatan kekerasan dengan pengeroyokan terhadap 6 orang wartawan di SPBU Pekanbaru tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Kami dari DPP, DPD dan DPC AKPERSI seluruh Indonesia akan menindak lanjuti kasusnya sampai tuntas karena kejadian ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terjadi di SPBU Tabe Gadang,” ujar Zainal Arifin, Minggu (10/08).

Lebih lanjut Zainal Arifin Lase, mengatakan ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan dapat di pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan apabila korban mengalami luka berat maka dapat di pidana 9 tahun.

“Pasal 170, 351 ayat (2), 353 ayat (1, 2), 55 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Zainal.

Diberitakan sebelumnya, 6 (enam) wartawan pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau menjadi korban penganiayaan terencana saat meliput dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, sekitarpukul 17.30 WIB.

Insiden ini diduga kuat melibatkan KRD sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa. SPBU Tabe Gadang diketahui dimiliki IRF.H, sosok yang di Riau dikenal “kebal hukum” dan berulang kali dikaitkan dengan bisnis ilegal penyaluran BBM. Rekam jejaknya mencatat beberapa kali maju sebagai caleg namun gagal, sementara sumber internal menuding bisnisnya aman karena adanya dugaan setoran ke oknum aparat.

Para korban — Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres) — sedang merekam aktivitas mobil-mobil modifikasi yang diduga pengepul BBM bersubsidi.