Kasus Hotel Purajaya dan Pelabuhan Batam Center, Komisi VI DPR RI Disebut Lepas Tangan

SIKATNEWS.id | Komisi VI DPR RI dalam program evaluasi tata kelola pertanahan dan tata ruang di Pulau Batam, terkait dengan Hotel Purajaya dan Pelabuhan Batam Center, akhirnya lepas tangan.

Mitra kerja Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam itu hanya dapat menunggu putusan inkracht atas kasus sengketa antara PT Sinergy Tharada vs BP Batam, serta Hotel Purajaya vs BP Batam.

“Penyelesaian pengambil-alihan aset di pelabuhan Batam Center serta perobohan Hotel Purajaya, kan, sudah masuk dalam ranah hukum. Masalah Pelabuhan Batam Center sudah di Mahkamah Agung, sementara masalah perobohan Hotel Purajaya masih sedang berjalan di pengadilan. Kita tunggu saja apa putusannya sampai inkracht,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, kepada wartawan di Batam, Kamis (17/07/25).

Andre mengatakan, masalah perobohan Hotel Purajaya adalah permasalahan masa lalu. Kami telah berkomunikasi dengan BP Batam, mereka sedang menunggu keputusan inkrach dari pengadilan. Satu sudah sedang berada di MA, dan kita menunggu proses hukum Hotel Purajaya yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan.

“Kami ini ke sini (Batam) hanya untuk menampung permasalahan. Bukan Purajaya saja,” tegas Andre Rosiade.

Mengenai tata kelola tanah di Pulau Batam, menurut Adre Rosiade, pihaknya sedang menunggu kebijakan yang dilakukan Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

“Kita tunggu kepemimpinan Amsakar dan Li Claudia, kami sedang Batam Center terus berkomunikasi dengan BP Batam sambil menunggu soal hasil Keputusan MA, karena ini sudah masuk ke ranah hukum,” kata Andre.

Pernyataan Adre Rosiade bertolak belakang dengan pernyataannya ketika berhadapan dengan pimpinan dan Kuasa Hukum PT DTL saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 4 Februari 2025. Dalam RDPU itu, Andre Rosiade bersama Komisi VI geram melihat tata kelola pertanahan yang dibuat oleh BP Batam, sehingga lembaga itu dipanggil pada kesempatan selanjutnya.

Rekomendasi Komisi VI DPR RI pada saat RDPU dengan pemilik Hotel Purajaya, menyebut: (1) Komisi VI DPR RI akan mengkaji apakah kebijakan BP Batam yang melakukan pencabutan Lahan PT Dani Tasha Lestari sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku; (2) Megevalasi kebijakan pengelolaan lahan yang dilakukan Oleh BP Batam, dan akan mengundang BP Batam untuk menjelaskan persoalan berkaitan dengan alokasi lahan ersama 7 perusahaan yang telah menyampaikan masalah alokasi lahan kepada Komisi VI DPR RI.

Kena Prank Komisi VI dan BP Batam
Komisaris PT DTL, Zukriansyah alias JJ, menyebut pihaknya hanya ‘kena prank’ dari Komisi VI DPR RI dan BP Batam.