Dirobohkan dan Dirugikan Hingga Rp922 Miliar, Pemilik Hotel Purajaya Kembali Dapat Dukungan dari Sultan Tengku Armizan

SIKATNEWS.id | Pimpinan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL), Sultan Tengku Armizan mendukung perjuangan Megat Rury Afriansyah, untuk mendapatkan keadilan terkait pencabutan alokasi lahan dan perobohan hotel Purajaya.

Diketahui, Rury Afriansyah yang pemilik Hotel Purajaya itu telah diangkat sebagai Panglima Utama Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR), dan saat ini juga tengah berjuang meraih hak – hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat yang berada di Kepulauan Riau, termasuk Pulau Batam-Rempang-Galang.

“Kami mendengar beliau (Megat Rury Afriansyah), telah diangkat sebagai Panglima Utama dalam perkumpulan Majelis Rakyat Kepulauan Riau. Hal ini menjadi sebuah tanggungjawab yang besar untuk memperkuat masyarakat adat di Kepulauan Riau, khususnya masyarakat adat Melayu yang diwariskan oleh Kesultanan Riau Lingga,” kata Sultan LAKRL Tengku Armizan, di Jakarta, Sabtu (12/07/25).

“Pada saat yang sama, kami berharap Sdra. Rury Afriansyah tetap didukung dalam mendapatkan hak dan keadilan atas perobohan Hotel Purajaya,” sambungnya.

Tengku Armizan menyebut, dukungan terhadap perjuangan Rury Afriansyah untuk mendapatkan haknya atas alokasi lahan dan kompensasi atas kerugian dirobohkannya Hotel Purajaya miliknya itu merupakan kewajiban pemerintah.

“Aparat hukum jangan pernah surut untuk mengusut dan menuntaskan kasus perobohan Hotel Purajaya. Jika sudah diketahui siapa dalang perobohan, ya, kami meminta segera diproses demi marwah masyarakat adat Melayu di Kepulauan Riau Lingga,” tegas Tengku Armizan.

Diungkapkannya, LAKRL saat ini sedang mempersiapkan laporan untuk disampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas berbagai kasus pencaplokan tanah di Kepri, khususnya di Batam.

“Kami telah melakukan gugatan kepada BP (Badan Pengusahaan) Batam, untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa daratan di Kepulauan Riau, termasuk Pulau Batam dan sekitarnya adalah sah milik Kesultanan Riau Lingga yang diwariskan kepada masyarkat adat. Sdra. Rury merupakan bagian dari masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah ulayat di Batam,” jelasnya.

Anehnya, kata Tengku Armizan, malah Megar Rury Afriansyah yang dipreteli haknya atas tanah yang diwariskan oleh leluruh Melayu Riau Lingga.