SIKATNEWS.id | Sebuah hotel yang sangat bersejarah dan berbintang 5 (lima) telah rata dengan tanah. Sebut saja nama hotelnya adalah Hotel dan Resort Purajaya yang terletak di Nongsa, Kota Batam.
Dari data yang dihimpun media ini pada Rabu (02/07), hotel tersebut dirobohkan oleh alat berat yang dioperasikan oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas Perintah dari Jenny selaku Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Perobohan tersebut pada 2023 lalu.
Sebelumnya, dalam investigasi media ini dari beberapa sumber kredibel, diketahui bahwa Jenny sebagai Direktur merupakan direksi yang tidak memiliki saham di perusahaan dengan kata lain direksi yang diangkat oleh pemegang saham.
Berdasarkan data, PT Pasifik Estatindo Perkasa memiliki pengurus dan pemegang saham, yakni Komisaris Utama bernama Bobie Jayanto (1.000 lembar saham), Asri yang sering disebut alias Akim (tidak ada jabatan, namun memiliki 2.500 lembar saham), Azman (tidak ada jabatan, namun memiliki 1.000 lembar saham), dan Komisaris Saman (memiliki 500 lembar saham), dan Direktur Jenni yang tidak memiliki saham. Bobie Jayanto sendiri merupakan anak dari Akim yang bertindak sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) sebagai pelaku yang memerintahkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) untuk merobohkan Hotel Purajaya seluas 30 hektar, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023.
Dari salah seorang penulis tentang hotel Purajaya, Azhari menyebutkan bahwa Asri alias Akim bersama dengan mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi tertarik untuk menguasai lahan Hotel Purajaya.
Ada beberapa analisa yang dapat dimajukan menjawab hal tersebut, antara lain:
H.M. Rudi sebagai kepala BP Batam jika hanya menerima pembayaran perpanjangan UWTO dari PT. DTL yang hanya berkisar 140.000/m², maka akan lebih menarik jika lahan itu dikuasakan ke pihak ketiga.
Dijual ke investor lain atau kepada PT. PEP itu sendiri sebagai investor.
“Sangat masuk akal jika lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak ke tiga hanya dengan harga estimasi Rp. 300.000/m² – Rp. 400.000/m² setidaknya ada Rp. 120 miliar yang dapat diraup oleh mafia lahan yang berkepentingan dengan lahan hotel Purajaya seluas 30 Ha tersebut ,” kata Azhari.