Tokoh Rempang Batam, Nek Awe Simpati dengan Perjuangan Hotel Purajaya

SIKATNEWS.id | Tokoh anti relokasi di Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Siti Hawa alias Nek Awe (70 th) simpati dan siap mendukung perjuangan Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) Rury Afriansyah, pemilik Hotel Purajaya untuk meraih keadilan.

Hal itu diungkapkan Nek Awe saat dimintai keterangannya melalui media ini pada Senin (02/06/25). Siti Hawa menyatakan bahwa dia tidak sendiri, tetapi didukung oleh ribuan warga Rempang yang menjadi korban kezoliman terhadap warga Melayu di Kota Batam.

“Kami di Rempang mengalami kezoliman yang dilakukan pengusaha tanpa menghiraukan hak-hak dasar kami sebagai warga tempatan. Perlakuan yang sama dialami oleh Sdr Megat Rury Afriansyah, salah satu saudagar Melayu yang telah berbuat untuk kemajuan pariwisata, yang juga dizolimi oleh pengusaha tanpa menghargai hak-hak dasarnya,” kata Nek Awe.

Nek Awe berkisah, dirinya dan warga Rempang, khususnya di Sembulang, telah lebih dua tahun terintimidasi di tanahnya sendiri. Hak-hak dasar kami tidak dilindungi oleh pemerintah, bahkan warga dipecah-belah, dan pemerintah sejak tahun 2002 telah menghilangkan hak kami untuk mengurus surat-surat tanah agar pengusaha dengan mudah memaksa kami direlokasi.

“Begitu juga yang dialami oleh Megat Rury Afriansyah, yang memiliki aset ratusan miliar rupiah, dirobohkan tanpa dasar hukum, sehingga tak dapat lagi melanjutkan usaha perhotelan yang diwariskan oleh orangtuanya,” ucap Nek Awe.

Beberapa waktu lalu, Nek Awe bersama Abu Bakar (54) dan Sani Rio (37) diperiksa beberapa kali di Polresta Barelang. Buntutnya kemudian Nek Awe dan kawan-kawannya dijadikan tersangka pada 17 Januari 2025. Mereka ditersangkakan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B666/XII/2024/SPKT/Polresta Barelang oleh karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG). Mereka dituduh melakukan pidana Perampasan Kemerdekaan Orang Lain sesuai Pasal 333 KUHP.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak lembaga yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan warga dengan lugas menjelaskan bagaimana posisi mereka saat kejadian. Mereka menjelaskan kronologi sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik selama proses pemeriksaan dari sekitar pukul 13.15 WIB sampai pukul 17.30 WIB.

Modus yang sama juga dilakukan terhadap Rury Afriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan materi aduan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL dengan Ted Sioeng sebagai calon pembeli saham Hotel Purajaya.

Ted Sioeng, 14 September 2021 melaporkan Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) tentang dugaan peristiwa Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang/dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang terjadi sekiranya ada tanggal 28 Agustus 2019 berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: STTL/365/IX/2021/BARESKRIM.

Dalam tanggal yang sama, yakni 14 September 2021 terbit Laporan Polisi Nomor: LP/B/0549/IX/2021/Bareskrim atas nama pelapor Ted Sioeng yang melaporkan Direktur PT DTL Rury Afriansyah terkait dugaan peristiwa Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang/dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dikarenakan Pengalokasian lahan milik PT Dani Tasha Lestari di cabut oleh BP Batam.